Kamis, 29 Januari 2009

Fatwa MUI Setengah Hati





Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok dan masalah golput menarik perhatian masyarakat. Sederhana saja, rokok dan golput menyangkut nasib jutaan orang. Apalagi, masalah rokok juga menyangkut periuk nasi sekaligus kesehatan jutaan orang.

Sialnya, fatwa MUI tentang dua hal penting tersebut terkesan setengah hati. Soal fatwa haram merokok, misalnya. Mengapa MUI hanya membatasi untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil, serta mereka yang merokok di tempat umum? Fatwa itu seolah membolehkan atau menghalalkan orang dewasa, wanita tidak hamil, dst merokok sendirian di kamar.

Padahal, duduk masalahnya jelas bahwa sesuatu dianggap haram jika menyebabkan diri sendiri dan orang lain menderita. Atau dalam bahasa yang lebih gampang, jika banyak mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya.

Jangankan merokok atau minum minuman keras, baru makan nasi saja kalau berlebihan dan membuat badan sakit dan kesehatan terganggu sudah termasuk haram. Karena itu, sebelum memutuskan sesuatu itu haram atau tidak, MUI juga mesti bertanya kepada ahli kesehatan, apakah benar hasil penelitian menunjukkan bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan manusia?

Jika jawabannya tegas ''ya'', mestinya MUI tidak boleh setengah hati untuk ''membatasi'' larangan merokok hanya bagi anak-anak dan remaja serta wanita hamil. Kalau memang berbahaya, ya harus ada fatwa tegas: merokok haram bagi siapa pun dan di mana pun, baik sendirian, apalagi di tempat umum.

Islam adalah agama rahmatan lil'alamin, agama yang diturunkan untuk memberikan rahmat bagi sekalian alam. Masalahnya, orang beragama sering hanya menyembah simbol ritual, tanpa penghayatan yang dalam bahwa kesalehan tidak cukup hanya ''pribadi'', namun juga kesalehan sosial dan kesalehan profesional.

Karena itu, dalam Alquran, hanya 3,5 persen ayat-ayat yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT atau yang disebut ibadah mahdoh. Sedangkan sisanya adalah masalah muamalah, hubungan antarmanusia. Islam bukan agama yang abstrak yang hanya memahami dogma.

Jadi tidak mengherankan jika pemahaman atas ayat yang dogmatis membuat sebagian para pengikutnya jumud. Lihat saja, ada isu lemak babi sudah membuat geger ribuan umat dengan demo yang heroik. Sementara ada perusakan hutan yang mengancam kerusakan bumi, umat diam saja.

Ada masalah Gaza, ribuan umat sangat heroik dan gemas. Namun, melihat rakyat di sekitarnya yang kelaparan, terkena lumpur, kena gempa, korban penggusuran ketidakadilan, dst, umat diam saja. Mestinya masalah lemak babi, masalah perusakan lingkungan, korupsi, Gaza, korban lumpur, dst (untuk menyebut beberapa contoh kasus) adalah masalah-masalah berat yang harus ditangani bersama dengan pemahaman yang utuh.

Demikian juga fatwa setengah hati dari MUI. Mereka giat memfatwakan masalah-masalah yang ''sepele''. Namun, untuk masalah politik yang lebih berat, mereka tenang saja. Pernahkah kita dengar MUI memfatwakan haram atau tidak anggota DPR yang membolos atau anggota DPR yang menerima laptop atau uang ''terima kasih'' dari birokrat untuk mengesahkan RUU, misalnya? Haramkah para calon kepala daerah yang memasang janji-janji di baliho atau spanduk, kemudian mereka mengingkari?

Orang tentu akan menjawab, tanpa fatwa, ya jelas tindakan oknum anggota dewan tersebut haram. Namun, yang diharapkan, jika ada fatwa, akan lebih menekan secara psikologis dan moral. Dengan fatwa yang tegas akan menunjukkan sampai seberapa jauh kepekaan MUI terhadap nasib bangsa yang diombang-ambingkan oleh para politisi.

Yang terjadi malahan rakyat yang ''dikorbankan'' dengan mengharamkan ''golput''. Padahal, golput adalah hak rakyat setelah melihat perilaku sebagian besar anggota dewan melakukan korupsi, tidak serius memikirkan rakyat, menerima suap, memmbolos, dan hanya tidur di persidangan. Bahkan, sebagian lagi berpotensi membuat rakyat menderita dengan RUU yang merugikan masyarakat. Buktinya, pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi demikian tinggi.

Miskin Politik

Golput juga bukan sekadar masalah kesengajaan, namun bisa jadi juga karena kemiskinan politik. Ada orang yang sangat sibuk mencari sesuap nasi di tempat terpencil atau jauh dari rumah sehingga harus kehilangan hak pilih, ada golput karena tidak paham masalah politik, tidak paham apa maksud mencontreng, tidak paham arti legislatif, dan tidak merasakan kehadiran legislatif atau kehadiran pemimpinnya.

Boleh jadi dengan kehadiran oknum birokrat, pemimpin atau anggota dewan justru malah dianggap ''mengganggu'' irama kehidupan masyarakat yang sudah harmonis.

Fakta itu menunjukkan bahwa kehadiran sebagian anggota DPR boleh jadi malah menyusahkan rakyat. Sialnya, yang dijewer MUI adalah rakyat, dengan mengharamkan golput. Mestinya, jika MUI berendah hati dan arif, bisa jadi justru memilih anggota dewan dengan mutu yang rendah seperti ini menjadi ''haram'' karena berpotensi merusak kehidupan rakyat sebagaimana banyaknya kasus RUU dan UU yang bermasalah.

Apalagi jika ulah sebagian anggota dewan itu berpotensi memperpanjang rantai korupsi berjamaah, ini sungguh mengarah kepada kehancuran peradaban negeri. Sederhana saja sebagian oknum itu meminta jatah dari oknum birokrat yang juga korup dan ini berarti mempersubur kerusakan kehidupan sosial-ekonomi. Dengan cara ini, korupsi di segala lini terus dilakukan toh yang mengawasi juga minta bagian.

Singkatnya, masyarakat menunggu MUI membuat fatwa-fatwa yang ''proporsional'', jelas dan tegas, yang jelas untuk membela kepentingan bersama, yang jelas berdasarkan ajaran Allah SWT, yang jelas bermanfaat bagi bangsa dan umat manusia pada umumnya, dan bukan sekadar fatwa-fatwa ''sepele'', apalagi bernuansa politis.

Fatwa soal rokok haram yang disikapi secara setengah hati, bahkan NU ikut berbeda pendapat. Padahal, NU adalah gudang para ahli fiqih dan ahli masalah kemasyarakatan. Anehnya, mereka berbeda pendapat untuk masalah yang jelas-jelas sama dan dapat dibuktikan secara ilmiah oleh ahli kesehatan. Itu tentu ''memalukan'' umat Islam yang konon sangat maju di zaman abad pertengahan bahkan sampai di Eropa Barat dengan kisah klasiknya, Ibnu Sina, Aljabar, atau penguasaan di Konstantinopel, Cordoba, Spanyol, dan sebagainya.

diposting dari www.jawapos.com. Baca Selengkapnya.....

Kamis, 01 Januari 2009

PARODI --Tentang Gadis itu…--

Oleh: Abda Hamid Hanafie-

Beberapa waktu lampau, saya teringat dalam sebuah perjalanan melelahkan saat meninggalkan kota RUKO Malang ke daerah asal ku di Sampang-Camplong. Saat tiba di terminal Purabaya-Surabaya (bungurasih), entah kenapa, tiba-tiba rasa enggan memeluk erat langkahku untuk meneruskan perjalanan. Sejurus kemudian, kutebarkan pandangan untuk mencari kursi kosong ditengah lalu-lalang manusia yang seolah sibuk dengan diri mereka sendiri dan kupikir mereka tentu tak pernah hiraukan kehadiranku di sebagian hiruk-pikuk urusan mereka, hem….!! Ku hanya tersenyum geli melihat mereka… biasalah, nuansa terminal, dimana sejuta manusia menghirup udara dengan materi udara, ruang dan dengan kondisi yang sama pula di tempat itu, walupun toh tak diragukan lagi kalau mereka dari stratifikasi sosial yang berbeda-beda. Yup..! tentunya bungurasih tak pernah menganak-emaskan siapapun untuk menikmati udara dan suasananya dan tak pernah pilih-kasih, baik orang kaya ataupun rakyat kumuh sekalipun. Bagiku, itulah keadilan bungurasih..!!

Dengan langkah gontai, kuayunkan kakiku setapak demi setapak kearah deretan kursi panjang dijorokan ruang tunggu. Wah, ada kursi kosong neh,,, batin ku berteriak riang- bak anak kecil dapat hadiah dari sinterklas… Biasalah, kondisi di sana emang selalu ramai dan kayaknya kompetisi mencari kursipun menjadi bagian dari kehidupan di terminal, walaupun nggak formal kalau duduk di kursi terminal tersebut disebut bagian dari lomba. Siapa cepat, dia dapat!!. Ha..ha..haa… Lalu, tanpa ba-bi-bu, ku rebahkan pantatku di kursi kosong itu. Uenak bangeeet…!!.dan bagiku Jauh lebih enak dari pada duduk di kursi ruang kampus yang hanya bengong atau lirik-sana-sini nge-cek merk CD dinda Desi disaat dosen berceloteh tentang teori kuno. Itu pembodohan..!! “pikir ku kritis”

Sejurus kemudian, tanpa ku kendali, mataku mulai menggerayangi setiap aktifitas orang-orang disana dengan berbagai macam kelakuan. Sebagian ada yang mencari nafkah dengan menawarkan jasa angkut barang, menjadi calo untuk penumpang, melayani pembeli bagi penjaga kios, lalu-lalang manusia yang entah untuk bepergian atau hanya mejeng serta bermacam aktifitas lainnya yang tak pernah ku mau tahu.

Selang waktu berlalu, saat khayalku membumbung tinggi, menerobos sekat ruang-waktu serta sadarku mulai meregang dan seolah membuat sekat antara realitas dan “dunia lain” hanyut di dalam dimensi yang kubuat tanpa kurencanakan sebelumnya tapi mampu kukenali. Tiba-tiba, Ku terhenyak-kaget dengan tepukan lembut seorang gadis kecil, bertubuh legam berambut ala Punk, dengan pakaian lusuh bermutiara debu teraduk asap deru mesin kendaraan. dengan tatapan tajam memelas serta muka yang tergurat duka yang amat mendalam, mengemis untuk sekeping receh atau selembar nominal yang tertera di hamparan kertas mata uang kita.

Q bwrfikir sejenak. Taksirku, gadis kecil itu berumur tujuh tahun. Manusia yang tidak semestinya menerima himpitan beban yang amat dahsyat besarnya. Manusia seumurnya yang seharusnya menerima metta dan karuna dari ayah ibu dan seluruh isi alam. Manusia yang seharusnya duduk manis di bangku ruang sekolah bermain dan bergembira bersama teman dan guru mereka untuk bersama mengenal aksara dunia. Manusia yang memiliki hak untuk merdeka, bahagia, riang bersama keluarga dan sejawatnya. Manusia yang tidak perlu mengenal uang dan komoditi komersial. Manusia suci tanpa dosa seperti dikhotbahkan dalam banyak kitab suci di hampir seluruh milik umat beragama. Manusia seperti dia yang…… entahlah aku tak mampu melukiskannya tentang kesenangan, kebahagiaan, riang gembira dan rasa penuh warna bagi manusia seumurnya.

Tapi realitanya?!, anak sekecil dia telah terjelmakan menjadi manusia yang terengkuh dari kemanusiaannya. Bahagia menjadi lara, senang menjadi duka, gembira menjadi nestapa dan rasa menjadi bara… lalu, ada apa dengan orang tuanya, adakah mereka menelantarkan karunia Tuhan yang pun dia memiliki hak kemanusiaan. Setega itukah mereka pada manusia kecil ini? Membiarkannya hampir mirip dengan binatang!. kemanakah hati masyarakat selama ini? Adakah masyarakat kita telah mengamini atas kondisi ketertidasan ini? Dimanakah peran pemerintah dan Negara? Bukankah rakyat miskin dan anak terlantar dilindungi oleh Negara seperti tersirat dalam UUD ’45 pasal 28? Ataukah pasal tersebut hanya sebatas gincu pemerah bibir untuk mendongkrak popularitas politik mereka dalam momentum PEMILU?. Lalu, buat apa dibuat UU No. 22 tahun 2002 yang menghabiskan ratusan Juta Rupiah bagi legislator yang di dalamnya mengamanatkan atas perlindungan anak dari eksploitasi atau pemberangusan haknya? Atau barangkali, Negara sudah muak dengan rakyat miskin! sehingga disana-sini penggusuran terjadi atas nama penertiban. Cuek-bebek dengan pencemaran yang dilakukan oleh pabrik raksasa dan korporat kapitalis atas sungai dimana masyarakat miskin minum dan mengairi sawah mereka! Ataukah pemerintah telah mencanangkan program rahasia di Indonesia dalam pengentasan kemiskinan dengan cara membunuh meraka dengan perlahan (silence to kills) !!?

Lalu dimanakah agama saat ini? Bukankah khotbah-khotbah telah begitu ramai dikumandangkan diseluruh tempat peribadatan untuk senantiasa berpihak terhadap kaum mustadz’afien? Dan bukankah agama telah memandang anak-anak sebagai insan yang fitri (manusia suci tanpa setitik dosa pun). Dan bukankah janji yang amat berlipat ganda tiada-tara disisi Tuhan bagai manusia yang membantu kesusahan manusia lainnya. Lalu, dimanakah se-abrek doktrin itu semua?? Sudah menjadi usangkah kata Tuhan tersebut karena kita terlalu sibuk dan arogan dengan kepentingan kita masing-masing. Ataukah kita terlalu naif untuk melihat ketimpangan sosial yang terjadi di sekitar karena mata kita buta, rasa kita mati, dan akal kita bego’!! wallahu “alam bisshawab- lah. Sebab aku pun miris melihat ketidakadilan ini.

Terus terang, aku sebagai manusia yang sejak kecil telah menerima cinta dan kasih sayang dari kedua orang tua yang begitu sempurna. Hari ini masih belum mampu menapaki kehidupan dengan tegar bagai karang diterjang ombak, belum kokoh bagai pohon yang terus diterpa angin dan badai serta belum mampu memayungi setiap orang yang bersandar dibawah rindangnya. Lalu, bagaimanakah nasib gadis kecil itu esok hari? Manakala ia tumbuh dewasa dan berinteraksi dengan sosial? Adakah orang pada suatu hari akan memaklumi latar belakangnya saat ia dipinang dan kawin, saaat ia menjadi publik figur suatu saat? Akankah ia tegar dan tabah? Lalu, siapakah yang patut dipersalahkan nasibnya??. Tentu bukan-lah Tuhan ku pikir!!. Sebab, ku yakin bahwa Tuhan Maha Adil dan bukan pendzolim serta nggak akan memberikan cobaan atas umat manusia sejauh ia tak mampu memikulnya. Lalu siapa???

Achhh…. Gadis itu…….!!! Amat malang nasib mu hidup ditengah hidangan kemewahan suguhan Tuhan di Indonesia, tapi tak mampu meraupnya secuilpun……… Baca Selengkapnya.....

Komodifikasi Gender

Oleh: Abda Hamied Hanafie


Rekayasa keadilan gender oleh gerbong feminis radikal dengan tawaran konsep 50/50, nyata-nyata telah menimbulkan bentuk deskriminasi baru . bukankah hal tersebut cukup kebablasan dan “melampui” atas kodrat wanita yang sebenarnya?


Saat persoalan gender mengemuka dan menjadi konsumsi publik, hal yang paling dikaitkan adalah mengenai peran dan status dimana perempuan menjadi sub-ordinat dari laki-laki (manusia cadangan), perlakuan tidak adil dan deskriminasi lainnya. Dengan kata lain ada kondisi ketidaksetaraan antara posisi perempuann dengan laki-laki dalam ranah-peran di pentas kehidupan.

Ketidaksetaraan yang menjadi titik kilas adalah dimana perbedaan secara biologis (natue) ataupun perbedaan yang dibentuk oleh lingkungan (nurture) yang kemudian melahirkan differensiasi peran dan fungsi (devision of labor) yang berimplikasi linier terhadap perlakuan dari pembedaan tersebut. Misalnya, perempuan yang dilekatkan dengan sifat 3R (sumuR, dapuR, kasuR), pembatasan peran publik, parsialisasi partisipasi dan beberapa kualitas feminin lainnya.

Kondisi yang semacam itu tentu dinilai “tidak adil”, mengurung serta memberangus hak kebebasan perempuan. Lalu pertanyaannya kemudian adalahkenapa perlakuan deskriminatif ini seringkali terjadi dan bahkan praktek tersebut seolah-oleh terkomodifikasi secara terus menerus seiring dengan dealektika zaman?
Pada tahun 1990, UNDP (Unit Nations Development Program) telah memperkenalkan sistem penilaian pertumbuhan keberhasilan pembangunan manusia yakni HDI (Human Development Index) dengan memiliki Empat aspek pengukuran: usia harapan hidup (life expektasy), angka kematian bayi (infant Morality Rate) dan kecukupan pangan (food Security) serta kesetaraan Gender (lih: Megawangi, Ratna; 1999). Sistem ini memiliki tujuan kesejahteraan manusia ditilik dari segi kuantitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan “maksud” untuk memberikan solusi jawaban bagi persoalan kketidakadilan gender.

Untuk mencapai kesetaraan gender, UNDP memperkenalkan konsep kuantitatif 50/50. Artinya proporsi peran dan fungsi yang diberikan kepada perempuan harus dengan jumlah yang seimbang dengan peran dan fungsi yang diberikan kepada laki-laki, baik dalam skala domestik maupun publik. Sehingga memungkinkannya optimalisasi sumberdaya perempuan dan meghapus praktek deskriminasi.

Cita yang mulia sebenarnya atas apa yang diidealkan leh UNDP di atas, namun keadilan tersebut perlu dikaji lebih mendalam.sebab, konsep keadilan merupakan garapan sosiologis yang berdimensi filosofis dan abstrak. Sehingga tawaran UNDP di atas tidak hanya sekeedar mimpi belaka atan bahkan menyesatkan!!.

Bagi feminis radikal, porsi 50/50 barangkali di-amini atau bahkan menjadi inspirasi besar bagi meraka dalam menciptakan keadilan gendar (dan barangkali maskulinisasi perempuan), sebab mereka menilai bahwa penindasan terhadap perempuan dan praktek deskriminasi gender karena bermula atas konstruksi kultur/bdaya patriarkhal yang selama ini membumi dan mendarah-daging dalam konsep dan kesadaran manusia. Bahwa perempuan adalah trial version yang memiliki ketidaksempurnaan kemanusiaan. Ia lemah, ekspresif, famile modisty dan tidak cukup mumpuni untuk mengelola sektor publik sehingga coccok hanya untuk menjadi figur instrumental dalam ranah domestik.
Untuk menghilangkan stigma ini, feminis radikal berupaya melakukan counter hegemoni yang diyakini menjadi sumber ketidakadilan gender. Yakni:
a. Dengan mengeluarkan para perempuan dari cengkraman keluarga yang dinilai faktor utama ideologisasi ketidaksetaraan gender; dengan tidak mengurus anak, harus bersaing dengan suami dalam mengumpulkan kekayaan, berperan aktif dalam urusan publik serta obsesi lainnya.
b. Counter terhadap hegemoni agama yang selama ini membentuk grand image dan ikut andil dalam “mengkerdilkan” posisi-peran perepuan.
c. Melawan praktek patriarkal yang meng-adi luhung-kan laki-laki dari pada perempuan.

Upaya-upaya gerakan feminis radikal tersebut menjadi agenda besar atas transformasi gender untuk realisasi 50/50 secara massif. Namun, bukankah hal tersebut cukup kebablasan dan “melampiu” atas kodrat perempuan yang sebenarnya? Apakah hanya karena menghilangkan image buruk terhadap perempuan, mereka harus keluar rumah dan menelantarkan atas pengasuhan dan pendidikan anak? Ataukah karena ingin dicitrakan bahwa perempuan lebih baik dari laki-laki sehingga menstruasi, hamil dan melahirkan merupakan kondisi yang “jijik”? atau bahkan perempuan dikatakan nista manakala mengabdi terhadap suami? Dan menuding agama sebagai sumber immoralitas? Atau barangkali “takut” dilabeli sebagai perempuan victorian (tradisional) karena tidak beraktifitas di pentas publik?

Ketika kondisi demikian, perlu kiranya gerakan dekonstruksi atas konsepsi gerakan feminis semacam ini. Karena tentunya banyak sigmen yang perlu dikaji secara objektif dan arif, sehigga tidak melahirkan komodifikasi bias gender dan ketidakadilan yang lain.

Tentunya penulis lebih sepakat, bahwa kesetaraan gender akan lahir manakala masing-masing kubu tidak dipertentangkan (fungsi dan perannya). Artinya baik laki-laki maupun perempuan memiliki kearifan dan keunggulan tersendiri dalam kodratnya, sehingga kemudian tinggal bagaimana memanfaatkan kelebihan dan kekurangan dari keduanya sebagai bangunan yang kokoh dalam menterjamahkan kehidupan ini. ## Baca Selengkapnya.....

Selasa, 30 Desember 2008

Kata Bijak Hari Ini





Baca Selengkapnya.....

Konfercab

HMI Cabang Malang akan melaksanakan Konfercab ke-44 pada tanggal 28 Desember 2008. Tapi berhubung kesiapan pelaksaan, baik itu persiapan Pengurus Cabang maupun komisariat-komisariat belum maksimal, maka konfercab di-pending dan akan dilanjutkan pada tanggal 02 Januari 2009
Baca Selengkapnya.....

Selamat Datang Dunia

Halo Semua!

Kami Hadir untuk menyapa Anda semua

Trims Baca Selengkapnya.....